pengaduan dan pertanyaan yang ingin saya sampaikan, dan sebagai berikut :
1. Apakah bekerja selama 8 jam dan gaji tidak UMR sesuai dengan Undang-Undang diperbolehkan di Kabupaten Sragen. termasuk di Instansi Pendidikan.
2. Apakah boleh Instansi Pendidikan memutus kontrak sepihak dan tidak diberikan pesangon?, dan
3. Apakah boleh surat perjanjian kontrak kerja dihilangkan oleh kepala Instansi Pendidikan
terimakasih dan itu yang ingin saya sampaikan dan yang saya alami saat ini, dan sudinya Bapak/Ibu menanggapinya
Admin
Ditanggapi - 23 November 2023
1. Instansi Pendidikan tidak mengenal adanya Pegawai kontrak. Yg ada ASN dan non ASN
2. ASN digaji oleh Pemerintah ,non ASN mendapat honor dari sekolah sesuai dg kemampuan SEKOLAH.
terima kasih
Dea sovianti
Permintaan Informasi - 02 November 2023
Cara ngurus ijazah SMP yang hilang itu gimana ya sama syarat yang dibutuhkan apa aja mohon bantuannya
Admin
Ditanggapi - 02 November 2023
silahkan cek persyaratan dan prosedur pada link berikut https://disdikbud.sragenkab.go.id/layanan
DANANG ARI
Aspirasi - 31 Oktober 2023
Yth.disdikbud sragen
Utk percepatan pembentukan TPPK disatuan pendidikan di wil kab sragen,apa bisa dri unsur masyarakat ikut bergabung?karena sy ingin berpartisipasi utk penanganan&pencegahan kekerasan,teeima kasih
pengaduan dan pertanyaan yang ingin saya sampaikan, dan sebagai berikut : 1. Apakah bekerja selama 8 jam dan gaji tidak UMR sesuai dengan Undang-Undang diperbolehkan di Kabupaten Sragen. termasuk di Instansi Pendidikan. 2. Apakah boleh Instansi Pendidikan memutus kontrak sepihak dan tidak diberikan pesangon?, dan 3. Apakah boleh surat perjanjian kontrak kerja dihilangkan oleh kepala Instansi Pendidikan terimakasih dan itu yang ingin saya sampaikan dan yang saya alami saat ini, dan sudinya Bapak/Ibu menanggapinya
1. Instansi Pendidikan tidak mengenal adanya Pegawai kontrak. Yg ada ASN dan non ASN
2. ASN digaji oleh Pemerintah ,non ASN mendapat honor dari sekolah sesuai dg kemampuan SEKOLAH.
terima kasih
Cara ngurus ijazah SMP yang hilang itu gimana ya sama syarat yang dibutuhkan apa aja mohon bantuannya
silahkan cek persyaratan dan prosedur pada link berikut https://disdikbud.sragenkab.go.id/layanan
Yth.disdikbud sragen Utk percepatan pembentukan TPPK disatuan pendidikan di wil kab sragen,apa bisa dri unsur masyarakat ikut bergabung?karena sy ingin berpartisipasi utk penanganan&pencegahan kekerasan,teeima kasih
bisa dikoordinasikan dengan satuan pendidikan terkait, untuk lebih jelas mengenai informasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) bisa mengunjungi https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas/ atau mengunduh buku tanya jawab
kalau mau minta legalisir Kampus yang sudah tutup dimana dan bagaimana, mohon infonya
silahkan kunjungi laman berikut untuk informasi lebih lanjut Pelayanan Validasi Ijazah Bagi PTS yang Sudah Tidak Beroperasi atau Tutup – LLDIKTI Wilayah 4 (lldikti4.id)