Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Sragen.

Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Tugas :

Membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi/ Uraian Tugas :

a. Perumusan kebijakan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;

b. Pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;

c. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;

d. Pelaksanaan administrasi dinas bidang pendidikan dan bidang kebudayaan; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;



Sekretaris

Tugas :

Memberikan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Fungsi/ Uraian Tugas :

a. Pengoordinasian dan penyusunan program, anggaran, dan evaluasi kinerja di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

c. Pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

d. Pengelolaan perlengkapan, administrasi umum, rumah tangga, aset, dan jasa penunjang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

e. Pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

f. Pengelolaan urusan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya;


Sekretariat

1. Kepala Sub bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas :

Melaksanakan penyiapan bahan Penyusunan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis operasional, bahal pelaksanaan kebijakan, bahan pengoordinasian administratif, pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah, serta bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Umum dan Kepegawaian.

Fungsi/ Uraian Tugas :

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Umum dan Kepegawaian;

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Umum dan Kepegawaian;

c. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Umum dan Kepegawaian;

d. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Umum dan Kepegawaian;

e. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Umum dan Kepegawaian meliputi:

     Administrasi Barang Milik Daerah; Administrasi Kepegawaian; Administrasi Umum; Pengadaan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; Pengelolaan Protokol; laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Pelayanan Publik dan Hubungan Masyarakat; Organisasi dan Tata Laksana Perangkat Daerah; serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.

f. Penyiapaan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Umum dan Kepegawaian; dan

g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.


2. Sub Koordinator Unsur Perencanaan

Tugas :

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis operasional, bahan pelaksanaan kebijakan, bahan pengoordinasian administratif, pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah, serta bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

Fungsi/ Uraian Tugas :

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;

c. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;

d. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;

e. Pelayanan administratif dan pelaksanaan bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan meliputi:

   Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah (meliputi: Penyusunan Dokumen Perencanaan; Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD dan perubahan; Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD dan perubahan; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD; Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah); Pengelolaan Data dan Informasi, Laporan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal serta kegiatan lain

sesuai bidang tugasnya.

f. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan

g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.


3. Sub Koordinator Keuangan

Tugas :

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis operasional, bahan pelaksanaan kebijakan, bahan pengoordinasian administratif, pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah, serta

bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Keuangan.

Fungsi/ Uraian Tugas :

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Keuangan;

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Keuangan;

c. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Keuangan;

d. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Keuangan;

e. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Keuangan meliputi :

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah (meliputi: Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN; Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN; Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD; Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD; Pengelolaan dan Penyapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Tfiwulanan/ Semesteran SKPD/ laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD; Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran); Koordinasi Penyusunan Laporan SPIP serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.

f. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Keuangan; dan

g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.



Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, terdiri atas:

1. Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan

3. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.


Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, terdiri atas:

1. Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar;

2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar; dan

3. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar.


Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas:

1. Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama;

2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama; dan

3. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama.


Bidang Pembinaan Kebudayaan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri atas:

1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal dan Tenaga Kebudayaan;

2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; dan

3. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.

UPTD.

Kelompok Jabatan Fungsional

 

 


LINK TERKAIT