Berdasarkan Peraturan
Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Staf Ahli Bupati Kabupaten
Sragen.
Susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Sekretariat
Sekretaris
1. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
2. Sub Koordinator Unsur Perencanaan
3. Sub Koordinator Keuangan
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal, terdiri atas:
1. Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Nonformal;
2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan
3. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, terdiri atas:
1. Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar;
2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar; dan
3. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar.
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas:
1. Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama;
2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama; dan
3. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama.
Bidang Pembinaan Kebudayaan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri atas:
1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal dan Tenaga Kebudayaan;
2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; dan
3. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.
UPTD.
Kelompok Jabatan Fungsional