Berdasarkan Visi Bupati dan Wakil Bupati Sragen 2021-2026 adalah
:
“Menuju Kabupaten Sragen Mandiri, Sejahtera Dan Berbudaya
Berlandaskan Semangat Gotong Royong“
Dalam
visi yang telah ditentukan di atas, maka memuat empat pokok pikiran yang ingin
dicapai oleh pemerintah Kabupaten Sragen pada tahun 2026, yakni “Mandiri”,“Sejahtera”,“Berbudaya”,
dan “Gotong Royong”. Pokok-pokok mengenai “Mandiri”, “Sejahtera”,
dan “Berbudaya” menyiratkan tiga arah pembangunan sekaligus kondisi yang
ingin dicapai pada akhir periode di tahun 2026. Sedangkan pokok visi “Gotong
Royong” memperlihatkan ketentuan mengenai metode atau cara yang berkaitan
dengan upaya mencapai ketiga pokok visi yang telah disebutkan sebelumnya.
Beberapa penjabaran mengenai visi-visi tersebut antara lain.
a. Mandiri
mengandung makna Kabupaten Sragen diarahkan menjadi kabupaten
yang memiliki kemandirian daerah. Hal ini mengindikasikan bahwa Kabupaten
Sragen didorong untuk mampu memanfaatkan sendiri berbagi potensi sumber daya
yang ada di wilayahnya secara maksimal, baik itu sumber daya alam maupun sumber
daya manusia. Sehingga Kabupaten Sragen diharapkan dapat berkembang dan
memiliki kemampuan dalam memberikan usaha terbaiknya menghadirkan kesejahteraan
ke tengah masyarakat Sragen.
b. Sejahtera
dimaknai sebagai gambaran Kabupaten Sragen yang dapat memberikan
kesejahteraan dalam bentuk keamanan, kemakmuran, dan keselamatan bagi seluruh
warga yang menempati wilayah ini agar terlepas dari segala macam gangguan.
Sejahtera juga dimaknai sebagai harapan akan kondisi masyarakat yang baik
secara lahir dan batin meliputi kondisi di berbagai bidang kehidupan seperti
bidang pendidikan, kesehatan, dan kemampuan dalam mengaktualisasikan diri bagi
seluruh masyarakat.
c. Berbudaya
mengandung makna mempunyai budaya, mempunyai pikiran, dan akal
yang sudah maju. Globalisasi menjadikan keterbukaan terhadap hal-hal baru yang
tidak jarang memberikan dampak pada dipinggirkannya budaya asli daerah yang
dianggap kuno. Kabupaten Sragen berkeinginan untuk kembali melestarikan dan
menanamkan budaya asli daerah sebagai identitas dan jati diri kepada masyarakat
tanpa menutup pintu atas keterbukaan budaya luar yang masuk ke dalam negeri.
d. Gotong
Royong
dimaknai sebagai langkah-langkah yang ditempuh oleh Kabupaten
Sragen untuk mewujudkan serta merealisasikan visi-visi lain dengan cara bekerja
bersama-sama, tolong menolong, dan bantu-membantu. Gotong rotong ini dilakukan
dengan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menjadikan kondisi Kabupaten
Sragen menjadi lebih baik dari kondisi sebelumnya.
MISI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SRAGEN :
Berdasarkan Misi Bupati dan Wakil Bupati Sragen 2021-2026 adalah :
Untuk
mewujudkan visi “Menuju Kabupaten Sragen Mandiri, Sejahtera Dan Berbudaya
Berlandaskan Semangat Gotong Royong“ akan ditempuh dengan melalui 5 misi
sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Pemerintah Kabupaten Sragen berkomitmen untuk mewujudkan sumber
daya manusia yang berdaya saing, baik dari aspek rohani maupun jasmani, dengan
melakukan peningkatan pada bidang pendidikan, kesehatan, olah raga, kualitas
keluarga termasuk pemberdayaan gender dan mengoptimalkan perlindungan anak.
2.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Inovatif,
Efektif, Terpercaya dan Bersinergi Dengan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi.
Pemerintah Kabupaten Sragen berkomitmen untuk mewujudkan tata
kelola yang bersih, inovatif, efektif, dan terpercaya melalui peningkatan
aparatur pemerintahan yang profesional dan inovatif, serta pelayanan publik
berbasis teknologi informasi. Selain itu, pemerintah Kabupaten Sragen
berkomitmen untuk meningkatkan rasa aman masyarakat dengan melakukan
peningkatan keamanan, ketentraman dan perlindungan masyarakat, serta
meningkatkan ketahanan daerah terhadap bencana. Dalam pelaksanaannya,
Pemerintah Kabupaten Sragen akan memperkuat sinergitas antar-pemangku
kepentingan agar ada harmonisasi antara pusat-daerah, antara eksekutif,
legislatif, perguruan tinggi, swasta, dan masyarakat.
3. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Investasi dan Ketahanan Pangan.
Pemerintah Kabupaten Sragen berkomitmen untuk mengoptimalkan
peningkatan pertumbuhan ekonomi termasuk percepatan pemulihan ekonomi pada masa
pandemi covid-19 melalui peningkatan peran sektor unggulan daerah, layanan
investasi yang berkualitas, dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat, serta
peningkatan pemberdayaan masyarakat desa. Ketahanan pangan ditujukan agar
Kabupaten Sragen mampu meningkatkan kontribusinya sebagai lumbung pangan
nasional baik PAJALE, perikanan dan peternakan
4.
Menangani Kemiskinan, memperluas Kesempatan Kerja.
Pemerintah Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus melakukan
kesejahteraan masyarakat diantaranya dengan penanganan penduduk miskin melalui
pemberdayaan PPKS yang tepat sasaran dan perluasan kesempatan kerja
5.
Mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan serta
berwawasan lingkungan dengan semangat gotong royong.
Pembangunan yang merata untuk mengurangi kesenjangan wilayah
utara dan selatan Bengawan Solo dengan tetap mengedepankan prinsip berwawasan
lingkungan. Hal ini untuk menjamin bahwa pembangunan yang dilakukan adalah
pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) serta dengan semangat
gotong royong.
TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN PADA
URUSAN PENDIDIKAN :
Tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan yang tertuang didalam RPJMD Kabupaten Sragen Tahun 2021-2026
Tujuan |
Sasaran |
Strategi |
Kebijakan |
Meningkatkan kualitas
dan aksesibilitas pendidikan
Melestarikan kebudayaan
sragen |
·
Tercapainya
SPM Bidang Pendidikan ·
Meningkatnya
satuan Pendidikan dengan akreditasi A
Meningkatnya kebudayaan yang dilestarikan
|
·
Meningkatkan mutu dan akses pendidikan
melalui pemberian sarana dan prasarana pendidikan PAUD, Dikdas, peningkatan
kualitas guru, pemberian beasiswa dan BOSDA
Peningkatan upaya Pelestarian, benda, situs, Kawasan Cagar Budaya dan kegiatan kesenian daerah
|
Peningkatan mutu dan
akses pendidikan difokuskan pada peningkatan kualitas dan kuantitas sarana
dan prasarana, mutu tenaga pendidik dan kependidikan, BOSDA serta beasiswa
penduduk tidak mampu.
Penyediaan anggaran kegiatan upaya Pelestarian, benda, situs, Kawasan Cagar Budaya dan kegiatan kesenian daerah |